Pengertian OSIS & Dasar Hukum
Pengertian
Secara Semantis
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan
di sekolah adalah OSIS. OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah.
Masing-masing kata mempunyai pengertian:
- Organisasi. Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
- Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
- Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.
Secara Organis
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang
sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris
dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain
yang ada di luar sekolah.
Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan,
khususnya dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam
pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan,
disamping ketiga jalur yang lain yaitu : latihan kepemimpinan,
ekstrakurikuler, dan wawasan Wiyatamandala.
Secara Sistemik
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti
OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk mencapai
tujuan bersama. Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, dimana
sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu
organisasi yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem
ditandai beberapa ciri pokok, yaitu :
- Berorientasi pada tujuan
- Memiliki susunan kehidupan berkelompok
- Memiliki sejumlah peranan
- Terkoordinasi
- Berkelanjutan dalam waktu tertentu
Dasar Hukum
- UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional.
- UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen.
- PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional.
- Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan.
- Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan
- UU No. 17 Tahun 2015; tentang kekerasan pada anak
0 komentar:
Posting Komentar